PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN MENJADI ENERGI LISTRIK
(l) Penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria:
a. ketersediaan volume Sampah yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah ke PSEL paling sedikit 1.0OO (seribu) ton/hari selama masa operasional PSEL;
b. ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Pengelolaan Sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan Sampah dari sumber Sampah ke lokasi PSEL;
c. ketersediaan . . .
8
c. ketersediaan lahan untuk Pengelolaan Sampah dan pembangunan PSEL; dan
d. komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.
(21 Kriteria lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada BUPP PSEL dengan mekanisme pinjam pakai dan tanpa dikenakan biaya selama masa pembangunan dan operasional PSEL.
(3) Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kota administratif dalam wilayah provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
(1) BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melal<ukan:
a. pemilihan BUPP PSEL; dan/atau
b. pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.
(21 PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL.
Penyelenggaraan PSEL dilaksanakan dengan tahapan:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
a. penetapan kabupaten/ kota;
b. pemilihan BUPP PSEL;
c. perjanjian kerja sama;
d. pemenuhan perizinan sebelum melaksanakan konstruksi;
dan
e. PJBL.
Pasal 8...
REFI.'ELIK !NDONESIA -9
(1) Dalam penetapan kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pemerintah Daerah menyampaikan pernyataan kesiapan pembangunan PSEL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(21 Pernyataan kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan persyaratan:
a. pemenuhan kriteria dalam Pasal 4;
b. pengintegrasian pembangunan PSEL dalam dokumen perencanaan daerah dan rencana induk persampahan; dan
c. melaksanakan konsultasi publik dengan masyarakat di sekitar lokasi yang akan dibangun PSEL.
Ketersediaan volume Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis sampah rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Sampah yang berasal dari timbulan Sampah dan timbunan Sampah.
(1) Penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dapat berasal dari:
a. pemanfaatan lokasi TPA yang sudah tersedia;
b. pengembangan lokasi TPA yang sudah tersedia;
dan/ atau
c. penyediaan lahan baru untuk lokasi PSEL.
(21 Dalam hal terdapat kendala dalam penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penyediaan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pasal 11...
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota lain di sekitarnya melalui koordinasi Pemerintah Daerah provinsi.
(21 Ketentuan mengenai kerja sama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dituangkan dalam surat pernyataan Pemerintah Daerah dan disertai dengan dokumen pendukungnya.
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
l2l Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melaksanakan pembahasan untuk memilih kabupaten/kota yang akan dibangun PSEL.
(3) Kabupaten/ kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(41 Hasil penetapan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BPI Danantara sebagai dasar pelaksanaan kajian teknis dan keekonomian serta pemilihan BUPP PSEL.
Pasal 14. . .
(1) BPI Danantara melalui lolding investasi, holding operasional, dan/ atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
(21 BPI Danantara melalui lalding investasi, lwlding operasional, dan/ atau BUMN dan/ atau Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersiapkan kajian teknis dan keekonomian pembangunan PSEL.
(3) Kajian teknis dan keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat:
a. volume Sampah dan kalori yang dapat dihasilkan dari pengolahan Sampah;
b. kesesuaian dan ketersediaan lokasi PSEL;
c. ketersediaan sistem pendukung untuk keberlangsungan PSEL meliputi sistem pengumpulan dan pengangkutan Sampah; dan
d. identifikasi, rekomendasi mitigasi, dan pengalokasian risiko.
(4) Dalam men5rusun kajian teknis dan keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN dan/ atau Anak Usaha BUMN dapat menggunakan jasa konsultan.
(1) Pemilihan BUPP PSEL diikuti oleh peserta yang memenuhi kriteria paling sedikit:
a. memiliki teknologi PSEL yang teruji dan termutakhir sesuai dengan perkembangan teknologi yang ramah lingkungan serta sesuai dengan jenis Sampah yang akan diolah;
b. memiliki kemampuan keuangan dan memenuhi kewajiban investasi; dan
c. memiliki pengalaman dalam PSE dan memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang berlaku.
(21 Dalam keadaan tertentu, pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.
(3) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi keadaan:
a. hanya terdapat 1 (satu) peserta yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. lokasi. . .
-t2-
b. lokasi yang memenuhi kondisi Kedaruratan Sampah yang memerlukan penanganan segera dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
c. terdapat pengembang PSEL yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini dan telah dilakukan pengakhiran atas penetapan tersebut yang bersifat final dan mengikat di antara para pihak.
(41 Pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan pelaksanaan kerja sama investasi pada BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN.
(1) Dalam hal pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1):
a. tidak ada peserta yang mendaftar; atau
b. tidak terdapat peserta yang memenuhi kriteria, BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melalui BPI Danantara menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemilihan BUPP PSEL kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi; dan
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(21 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan dengan melibatkan Pemerintah Daerah untuk mendorong kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha yang berminat menjadi BUPP PSEL.
(3)BUPP.
PRESIDEN
(3) BUPP PSEL melalui kerja sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melaksanakan PSEL dengan tahapan:
a. Badan Usaha yang berminat menjadi BUPP PSEL mengajukan surat pernyataan minat investasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi;
b. menteri sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan minat investasi Badan Usaha kepada Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk dilakukan kerja sama pembangunan PSEL; dan
c. kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf b dituangkan dalam suatu perjanjian kerja sama yang disahkan oleh pejabat notaris.
(1) Perjanjian kerja sama 5slagairnan4 dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan BUPP PSEL.
(21 Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan:
a. ketersediaan lahan pinjam pakai dan tanpa dikenakan biaya;
b. kesiapan dan komitmen pengumpulan dan pengangkutan Sampah;
c. jangka waktu kerja sama;
d. wanprestasi pelaksanaan kerja sama;
e. kompensasi apabila dalam pelaksanaan kerja sama, ketersediaan Sampah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 11; dan
f. status aset pasca kerja sama.
(1) Pemenuhan perizinan sebelum melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(2) Persetujuan . . .
PRESIOEN REPUEL]K INDONESIA
(21 Persetqiuan lingkungan berupa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak data permohonan diterima oleh Sistem OSS dinyatakan lengkap dan benar.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayal (2) terlewati, penerbitan persetqjuan lingkungan diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS.
(1) PJBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, disusun antara PT PLN (Persero) dengan BUPP PSEL, untuk mengatur pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
(21 Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar USD 0.20 (dua puluh sen Dollar Amerika Serikat) per kWh (kilowatt per jam) untuk semua kapasitas.
(3) Dalam keadaan tertentu, harga pembelian tenaga listrik oleh PI PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan peninjauan kembali oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(4) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam PJBL dan berlaku sebagai persetqjuan harga dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(5) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk biaya pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
(6) Transaksi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. harga dituangkan dalam PJBL tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga;
b. harga berlaku pada saat PSEL dinyatakan telah mencapai tahap beroperasi secara komersial sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam PJBL;
c. tidak dikenakan denda atau penalti (tale-and-pagl apabila besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi yang disebabkan oleh permasalahan teknis di luar kendali BUPP PSEL dan kecukupan pasokan Sampah oleh Pemerintah Daerah; dan
d.prioritas...
d. prioritas untuk masuk jaringan PT PLN (Persero) (musf dispatcled), sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun (annual contracted energAl.
(71 PT PLN (Persero) wajib menandatangani PJBL tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah BUPP PSEL memenuhi kewajiban perizinan sebelum melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(8) Jangka waktu PJBL adalah selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak PSEL dinyatakan telah mencapai tahap beroperasi secara komersial.
(9) Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan hak dari BUPP PSEL.
Dalam hal penugasan pembelian tenaga listrik dari PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 oleh PT PLN (Persero) menyebabkan peningkatan biaya pokok pembangkit tenaga listrik PT PLN (Persero), termasuk pembangunan jaringan ketenagalistrikan dari lokasi PSEL sampai ke jaringan listrik PT PLN (Persero), PT PLN (Persero) diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan dan pembayaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemenuhan perizinan saat dan/atau setelah konstruksi dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
(21 BUPP PSEL yang melakukan konstruksi PSEL mengajukan permohonan perizinan berusaha PSE sesuai dengan standar kegiatan usaha dan produk penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
(3) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk PSEL berlaku sebagai izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang berlaku efektif setelah PJBL ditandatangani oleh PT PLN (Persero) dan BUPP PSEL.
(41 Dalam rangka percepatan pembangunan PSEL:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi;
g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang;
h. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
i. pimpinan instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
j. menteri serta kepala lembaga lainnya; dan
k. kepala daerah. . .
-t7-
k. kepala daerah, sesuai dengan kewenangannya memberikan percepatan dukungan perizinan dan non-perizinan serta penyederhanaannya yang diperlukan untuk Pengelolaan Sampah dan pengembang PSEL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PSEL beroperasi secara komersial setelah:
a. PSEL telah mendapatkan sertifikat laik operasi dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang energi; dan
b. ditandatanganinya berita acara operasi komersial pembangkit PSEL oleh PT PLN (Persero) dan BUPP PSEL dengan jangka waktu operasional 30 (tiga puluh) tahun.
(21 Selama operasional PSEL, BUPP PSEL wajib:
a. membangun, mengoperasikan, dan memelihara PSEL;
b. menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai yang tercantum dalam PJBL; dan
c. melakukan pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Selama pelaksanaan operasional PSEL, BUPP PSEL men5rusun laporan tahunan berupa:
a. laporan pengolahan Sampah, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b. laporan pengusahaan PSEL, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(21 Laporan pengolahan Sampah paling sedikit memuat informasi:
a. jumlah Sampah terolah di PSEL;
b. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
dan
c. permasalahan dan hambatan serta saran tindak Ianjut.
(3) Laporan pengusahaan PSEL memuat informasi tenaga listrik yang dihasilkan dari pengolahan Sampah.
(4) Laporan . . .
R.EFUBLIK INDONESIA
(41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada minggu kedua bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk salinan fisik dan/ atau elektronik.
Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan PSEL tanpa subsidi dari Pemerintah Pusat setelah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berakhir.
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif kepada BUPP PSEL terhadap pengutamaan teknologi dalam negeri berupa insentif pembebasan pajak pertambahan nilai untuk teknologi dalam negeri dalam rangka PSE.
(21 Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memberikan insentif fiskal dan non-liskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.