Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif kepada BUPP PSEL terhadap pengutamaan teknologi dalam negeri berupa insentif pembebasan pajak pertambahan nilai untuk teknologi dalam negeri dalam rangka PSE.
(21 Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memberikan insentif fiskal dan non-liskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
