Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1):
a. tidak ada peserta yang mendaftar; atau
b. tidak terdapat peserta yang memenuhi kriteria, BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melalui BPI Danantara menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemilihan BUPP PSEL kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi; dan
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(21 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan dengan melibatkan Pemerintah Daerah untuk mendorong kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha yang berminat menjadi BUPP PSEL.
(3)BUPP.
PRESIDEN
(3) BUPP PSEL melalui kerja sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melaksanakan PSEL dengan tahapan:
a. Badan Usaha yang berminat menjadi BUPP PSEL mengajukan surat pernyataan minat investasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi;
b. menteri sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan minat investasi Badan Usaha kepada Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk dilakukan kerja sama pembangunan PSEL; dan
c. kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf b dituangkan dalam suatu perjanjian kerja sama yang disahkan oleh pejabat notaris.
Koreksi Anda
