Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dapat berasal dari:
a. pemanfaatan lokasi TPA yang sudah tersedia;
b. pengembangan lokasi TPA yang sudah tersedia;
dan/ atau
c. penyediaan lahan baru untuk lokasi PSEL.
(21 Dalam hal terdapat kendala dalam penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penyediaan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pasal 11...
Koreksi Anda
