Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penugasan pembelian tenaga listrik dari PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 oleh PT PLN (Persero) menyebabkan peningkatan biaya pokok pembangkit tenaga listrik PT PLN (Persero), termasuk pembangunan jaringan ketenagalistrikan dari lokasi PSEL sampai ke jaringan listrik PT PLN (Persero), PT PLN (Persero) diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan dan pembayaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda