Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
Ketersediaan volume Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis sampah rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Sampah yang berasal dari timbulan Sampah dan timbunan Sampah.
Koreksi Anda
