Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
a. penetapan kabupaten/ kota;
b. pemilihan BUPP PSEL;
c. perjanjian kerja sama;
d. pemenuhan perizinan sebelum melaksanakan konstruksi;
dan
e. PJBL.
Pasal 8...
REFI.'ELIK !NDONESIA -9
Koreksi Anda
