Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: a. penetapan kabupaten/ kota; b. pemilihan BUPP PSEL; c. perjanjian kerja sama; d. pemenuhan perizinan sebelum melaksanakan konstruksi; dan e. PJBL. Pasal 8... REFI.'ELIK !NDONESIA -9
Koreksi Anda