Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
(l) Penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria:
a. ketersediaan volume Sampah yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah ke PSEL paling sedikit 1.0OO (seribu) ton/hari selama masa operasional PSEL;
b. ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Pengelolaan Sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan Sampah dari sumber Sampah ke lokasi PSEL;
c. ketersediaan . . .
8
c. ketersediaan lahan untuk Pengelolaan Sampah dan pembangunan PSEL; dan
d. komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.
(21 Kriteria lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada BUPP PSEL dengan mekanisme pinjam pakai dan tanpa dikenakan biaya selama masa pembangunan dan operasional PSEL.
(3) Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kota administratif dalam wilayah provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Koreksi Anda
