Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja sama 5slagairnan4 dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan BUPP PSEL.
(21 Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan:
a. ketersediaan lahan pinjam pakai dan tanpa dikenakan biaya;
b. kesiapan dan komitmen pengumpulan dan pengangkutan Sampah;
c. jangka waktu kerja sama;
d. wanprestasi pelaksanaan kerja sama;
e. kompensasi apabila dalam pelaksanaan kerja sama, ketersediaan Sampah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 11; dan
f. status aset pasca kerja sama.
Koreksi Anda
