Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan PSEL dilaksanakan dengan tahapan:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.
Koreksi Anda
