Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melal<ukan:
a. pemilihan BUPP PSEL; dan/atau
b. pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.
(21 PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL.
Koreksi Anda
