Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) PJBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, disusun antara PT PLN (Persero) dengan BUPP PSEL, untuk mengatur pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
(21 Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar USD 0.20 (dua puluh sen Dollar Amerika Serikat) per kWh (kilowatt per jam) untuk semua kapasitas.
(3) Dalam keadaan tertentu, harga pembelian tenaga listrik oleh PI PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan peninjauan kembali oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(4) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam PJBL dan berlaku sebagai persetqjuan harga dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(5) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk biaya pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
(6) Transaksi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. harga dituangkan dalam PJBL tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga;
b. harga berlaku pada saat PSEL dinyatakan telah mencapai tahap beroperasi secara komersial sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam PJBL;
c. tidak dikenakan denda atau penalti (tale-and-pagl apabila besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi yang disebabkan oleh permasalahan teknis di luar kendali BUPP PSEL dan kecukupan pasokan Sampah oleh Pemerintah Daerah; dan
d.prioritas...
d. prioritas untuk masuk jaringan PT PLN (Persero) (musf dispatcled), sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun (annual contracted energAl.
(71 PT PLN (Persero) wajib menandatangani PJBL tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah BUPP PSEL memenuhi kewajiban perizinan sebelum melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(8) Jangka waktu PJBL adalah selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak PSEL dinyatakan telah mencapai tahap beroperasi secara komersial.
(9) Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan hak dari BUPP PSEL.
Koreksi Anda
