Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPI Danantara melalui lolding investasi, holding operasional, dan/ atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. (21 BPI Danantara melalui lalding investasi, lwlding operasional, dan/ atau BUMN dan/ atau Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersiapkan kajian teknis dan keekonomian pembangunan PSEL. (3) Kajian teknis dan keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat: a. volume Sampah dan kalori yang dapat dihasilkan dari pengolahan Sampah; b. kesesuaian dan ketersediaan lokasi PSEL; c. ketersediaan sistem pendukung untuk keberlangsungan PSEL meliputi sistem pengumpulan dan pengangkutan Sampah; dan d. identifikasi, rekomendasi mitigasi, dan pengalokasian risiko. (4) Dalam men5rusun kajian teknis dan keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN dan/ atau Anak Usaha BUMN dapat menggunakan jasa konsultan.
Koreksi Anda