Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) BPI Danantara melalui lolding investasi, holding operasional, dan/ atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
(21 BPI Danantara melalui lalding investasi, lwlding operasional, dan/ atau BUMN dan/ atau Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersiapkan kajian teknis dan keekonomian pembangunan PSEL.
(3) Kajian teknis dan keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat:
a. volume Sampah dan kalori yang dapat dihasilkan dari pengolahan Sampah;
b. kesesuaian dan ketersediaan lokasi PSEL;
c. ketersediaan sistem pendukung untuk keberlangsungan PSEL meliputi sistem pengumpulan dan pengangkutan Sampah; dan
d. identifikasi, rekomendasi mitigasi, dan pengalokasian risiko.
(4) Dalam men5rusun kajian teknis dan keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN dan/ atau Anak Usaha BUMN dapat menggunakan jasa konsultan.
Koreksi Anda
