Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) PSEL beroperasi secara komersial setelah:
a. PSEL telah mendapatkan sertifikat laik operasi dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang energi; dan
b. ditandatanganinya berita acara operasi komersial pembangkit PSEL oleh PT PLN (Persero) dan BUPP PSEL dengan jangka waktu operasional 30 (tiga puluh) tahun.
(21 Selama operasional PSEL, BUPP PSEL wajib:
a. membangun, mengoperasikan, dan memelihara PSEL;
b. menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai yang tercantum dalam PJBL; dan
c. melakukan pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
