Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
Kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dituangkan dalam surat pernyataan Pemerintah Daerah dan disertai dengan dokumen pendukungnya.
Koreksi Anda
