Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dituangkan dalam surat pernyataan Pemerintah Daerah dan disertai dengan dokumen pendukungnya.
Koreksi Anda