Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Selama pelaksanaan operasional PSEL, BUPP PSEL men5rusun laporan tahunan berupa:
a. laporan pengolahan Sampah, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b. laporan pengusahaan PSEL, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(21 Laporan pengolahan Sampah paling sedikit memuat informasi:
a. jumlah Sampah terolah di PSEL;
b. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
dan
c. permasalahan dan hambatan serta saran tindak Ianjut.
(3) Laporan pengusahaan PSEL memuat informasi tenaga listrik yang dihasilkan dari pengolahan Sampah.
(4) Laporan . . .
R.EFUBLIK INDONESIA
(41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada minggu kedua bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk salinan fisik dan/ atau elektronik.
Koreksi Anda
