Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan PSEL tanpa subsidi dari Pemerintah Pusat setelah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berakhir.
Koreksi Anda
