Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan perizinan sebelum melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (2) Persetujuan . . . PRESIOEN REPUEL]K INDONESIA (21 Persetqiuan lingkungan berupa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak data permohonan diterima oleh Sistem OSS dinyatakan lengkap dan benar. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayal (2) terlewati, penerbitan persetqjuan lingkungan diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS.
Koreksi Anda