Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
2. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri dalam suatu satuan organisasi negara.
3. Jabatan fungsional tertentu adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jam kerja adalah jam kerja di lingkungan Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Lembaga Pemerintah.
5. Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang pegawai Kementerian Pertanian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
6. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja pegawai tersebut yang www.djpp.kemenkumham.go.id
sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana pegawai tersebut bekerja.
7. Alasan kedinasan adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dibuktikan dengan surat keputusan/surat perintah tugas/disposisi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
8. Evaluasi Jabatan adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.
9. Rekonsiliasi perubahan data pemangku jabatan yang selanjutnya disebut rekonsiliasi adalah kegiatan membandingkan dan mencocokkan data pemangku jabatan untuk kemudian dilakukan penyesuaian apabila terjadi perubahan yang disertai dengan data dukung yang sah sesuai ketentuan.
10. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.