Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) CPNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatan yang diduduki. (2) Tunjangan Kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal ditetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id