Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. pegawai yang melaksanakan cuti besar dan cuti alasan penting dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
b. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikecualikan untuk pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting karena ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu meninggal dunia untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja;
c. pegawai yang melaksanakan cuti sakit dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2 % (dua persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.
Koreksi Anda
