Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. pegawai yang melaksanakan cuti besar dan cuti alasan penting dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja; b. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikecualikan untuk pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting karena ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu meninggal dunia untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja; c. pegawai yang melaksanakan cuti sakit dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2 % (dua persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id