Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kehadiran dan penegakan disiplin pegawai, serta pelaksanaan cuti pegawai dilakukan setiap bulan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang menangani fungsi kepegawaian pada Unit Kerja Eselon I dan Eselon II, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
