Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Besaran Pemberian dan Pengurangan Tunjangan Kinerja;
b. Perubahan Data Pemangku Jabatan dan Pencatatan.
Koreksi Anda
