Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Hari Kerja di lingkungan Kementerian Pertanian yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis:
Pukul 07.30 - 16.00 waktu istirahat :
Pukul 12.00 - 13.00
b. hari Jumat :
Pukul 07.30 - 16.30 waktu istirahat :
Pukul 11.30 - 13.00
(3) Ketentuan mengenai hari dan jam kerja pada unit kerja di lingkungan Kementerian Pertanian yang tugasnya bersifat khusus ditetapkan dengan keputusan masing-masing pimpinan unit kerja eselon I setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
(4) Pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan dan/atau tugas belajar, maka hari dan jam kerja pegawai tersebut disesuaikan dengan hari dan jam tempat melaksanakan pendidikan dan pelatihan dan/atau tugas belajar.
Koreksi Anda
