Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 100% (seratus persen).
(2) Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan pertama, kedua, dan ketiga sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pegawai yang meninggal dunia pada bulan berjalan Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda
