Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 100% (seratus persen). (2) Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan pertama, kedua, dan ketiga sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 100% (seratus persen). (3) Pegawai yang meninggal dunia pada bulan berjalan Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda