Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id