Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) setiap 2 (dua) jam. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dan huruf e, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen) untuk setiap menit, jika pegawai terlambat masuk kerja selama 1 (satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit; b. sebesar 2% (dua persen) jika pegawai terlambat masuk kerja selama lebih dari 90 (sembilan puluh) menit atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja. (4) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dan huruf e, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. sebesar 0,02 % (nol koma nol dua persen) untuk setiap menit, jika pegawai pulang kerja sebelum waktunya selama 1 (satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit; b. sebesar 2 % (dua persen) jika pegawai pulang kerja sebelum waktunya selama lebih dari 90 (sembilan puluh) menit atau tidak mengisi daftar hadir pulang kerja.
Koreksi Anda