Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 huruf c dikecualikan untuk pegawai dengan kondisi sebagai berikut:
a. mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan sehingga menjalani rawat inap di puskesmas atau rumah sakit atau tempat perawatan lain paling lama 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap;
b. menjalani rawat inap di puskesmas atau rumah sakit atau tempat perawatan lain lebih dari 3 (tiga) hari untuk paling lama 3 (tiga) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap.
Koreksi Anda
