Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sesuai jabatannya yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam bentuk Keputusan. (2) Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam MENETAPKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan rekonsiliasi perubahan data pemangku jabatan lingkup Kementerian Pertanian. (3) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id