Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang menangani fungsi kepegawaian pada Unit Kerja Eselon I menyusun laporan rekapitulasi kehadiran pegawai dengan melampirkan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi Data Pemangku Jabatan yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, Sekretaris Unit Kerja Eselon I, dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
(2) Laporan rekapitulasi kehadiran pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat minggu ketiga bulan berikutnya.
Koreksi Anda
