Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya peraturan ini dan saat www.djpp.kemenkumham.go.id
berlakunya peraturan ini masih menjalani hukuman disiplin dan cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan sebelumnya.
Koreksi Anda
