Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada:
a. pegawai yang tidak masuk kerja dalam sehari;
b. pegawai yang tidak berada di tempat tugas selama jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tanpa alasan kedinasan;
c. pegawai yang terlambat masuk kerja;
d. pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya;
e. pegawai yang tidak mengisi daftar hadir;
f. pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin;
g. pegawai yang melaksanakan cuti besar, cuti alasan penting, dan cuti sakit;
h. pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera sesuai ketentuan di lingkungan unit kerjanya;
i. pegawai yang tidak menggunakan seragam kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda
