Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada: a. pegawai yang tidak masuk kerja dalam sehari; b. pegawai yang tidak berada di tempat tugas selama jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tanpa alasan kedinasan; c. pegawai yang terlambat masuk kerja; d. pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya; e. pegawai yang tidak mengisi daftar hadir; f. pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; g. pegawai yang melaksanakan cuti besar, cuti alasan penting, dan cuti sakit; h. pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera sesuai ketentuan di lingkungan unit kerjanya; i. pegawai yang tidak menggunakan seragam kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id