Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya terhitung mulai tanggal diberlakukannya keputusan pembebasan sementara.
Koreksi Anda
