Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan mengisi daftar hadir elektronik.
(2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang 2 (dua) kali pada waktu masuk dan pulang kerja.
(3) Pengisian daftar hadir dilakukan secara manual apabila:
a. perangkat dan sistem daftar hadir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik;
c. terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
lokasi kerja dan/atau jumlah pegawai tidak efisien untuk disediakan sistem kehadiran elektronik.
Koreksi Anda
