Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan mengisi daftar hadir elektronik. (2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang 2 (dua) kali pada waktu masuk dan pulang kerja. (3) Pengisian daftar hadir dilakukan secara manual apabila: a. perangkat dan sistem daftar hadir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. pegawai belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik; c. terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; atau www.djpp.kemenkumham.go.id lokasi kerja dan/atau jumlah pegawai tidak efisien untuk disediakan sistem kehadiran elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id