Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) setiap kali tidak mengikuti upacara pada hari yang ditentukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) setiap kali tidak menggunakan seragam kerja pada hari yang ditentukan.
Koreksi Anda
