Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat merangkap jabatan struktural di lingkungan Kementerian Pertanian, hanya diberikan satu Tunjangan Kinerja yang lebih menguntungkan.
(2) Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi maka Tunjangan Kinerja diberikan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
(3) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang diberikan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
Koreksi Anda
