Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari kelas jabatannya.
(2) Pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari kelas jabatannya pada bulan ketujuh.
(3) Tunjangan kinerja bagi pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar disetarakan kedalam jabatan fungsional umum sebagai berikut:
a. Kelas jabatan 7 untuk pegawai yang melaksanakan tugas belajar S3;
b. Kelas jabatan 6 untuk pegawai yang melaksanakan tugas belajar S2;
c. Kelas jabatan 5 untuk pegawai yang melaksanakan tugas belajar S1 atau D-IV;
d. Kelas jabatan 4 untuk pegawai yang melaksanakan tugas belajar D-III, D-II, atau D-I.
(4) Tunjangan Kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan terhitung mulai tanggal pegawai melaksanakan tugas belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan Menteri Pertanian tentang Pemberian Tugas Belajar PNS Lingkup Pertanian.
(5) Pegawai yang telah melewati masa perpanjangan tugas belajar melalui izin belajar paling lama 1 (satu) tahun, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 10% (sepuluh persen) dari kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang telah menyelesaikan tugas belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) terhitung mulai tanggal diberlakukannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh pejabat yang berwenang dibidang Kepegawaian pada unit kerja eselon II/UPT dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat fungsional umum diberikan kelas jabatan fungsional umum dengan kelas jabatan paling tinggi 7 (tujuh);
b. Pejabat fungsional tertentu yang belum diangkat kembali dalam jabatan sesuai jenjangnya, diberikan kelas jabatan fungsional umum dengan kelas jabatan paling tinggi 7 (tujuh);
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pejabat fungsional tertentu yang telah diangkat kembali dalam jabatan sesuai jenjangnya, diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatannya.
Koreksi Anda
