Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan keluarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dan dari wilayah Negara Republik INDONESIA.
2. Sapi Indukan adalah sapi betina bukan bibit yang mempunyai reproduksi normal, sehat, dan dapat digunakan sebagai induk untuk pengembangbiakan.
3. Sapi Bakalan adalah sapi bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara selama kurun waktu tertentu guna tujuan produksi daging.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Sapi Siap potong adalah sapi potong yang layak untuk dipotong.
5. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
6. Tempat pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong.
7. Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian tempat pemasukan yang selanjutnya disebut UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan adalah UPT Karantina Pertanian yang membawahi tempat pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong.
8. Protokol Karantina adalah persyaratan teknis dan manajemen penyakit yang terdiri atas persyaratan kesehatan hewan dan persyaratan kesejahteraan hewan yang harus dipenuhi oleh negara asal.
9. Dokumen Karantina adalah formulir resmi yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan karantina hewan.
10. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
11. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina hewan.
12. Dokter hewan petugas karantina yang selanjutnya disebut dokter hewan karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tindakan karantina.
13. Instalasi Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina.
14. Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut RPH adalah tempat pemotongan sapi baik milik pemerintah daerah maupun swasta.
15. Alat Angkut adalah alat angkutan dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong.
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. Pemilik adalah orang atau badan usaha yang memiliki dan/atau bertanggunggung jawab atas pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong.