Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g, dilakukan apabila sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong memenuhi dokumen persyaratan, setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan, dan sehat serta bebas HPHK.
(2) Pembebasan sapi siap potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sapi siap potong segera diangkut langsung ke RPH.
Koreksi Anda
