Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan terhadap dokumen persyaratan dan fisik.
(2) Pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. mengetahui kesesuaian jenis dan jumlah; dan
b. mendeteksi keberadaan HPHK pada sapi siap potong.
(4) Tata cara pemeriksaan dokumen persyaratan dan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
