Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diketahui:
a. gejala klinis HPHK Golongan I, dilakukan pemusnahan;
b. gejala klinis HPHK Golongan II, dilakukan perlakuan; atau
c. tidak ditemukan gejala klinis HPHK, dilakukan pembebasan.
(2) Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a. dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pembebasan;
atau
b. tidak dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pemusnahan.
Koreksi Anda
