Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diketahui: a. gejala klinis HPHK Golongan I, dilakukan pemusnahan; b. gejala klinis HPHK Golongan II, dilakukan perlakuan; atau c. tidak ditemukan gejala klinis HPHK, dilakukan pembebasan. (2) Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pembebasan; atau b. tidak dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pemusnahan.
Koreksi Anda