Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Petugas Karantina dan Pemilik dalam melaksanakan tindakan karantina terhadap pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Peraturan ini bertujuan untuk mencegah masuknya HPHK melalui sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda