Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukan Peraturan ini, maka ketentuan mengenai pelaksanaan tindakan karantina hewan terhadap pemasukan sapi siap potong yang telah ada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda