Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukan Peraturan ini, maka ketentuan mengenai pelaksanaan tindakan karantina hewan terhadap pemasukan sapi siap potong yang telah ada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
