Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2): a. dokumen tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak sah, dilakukan penolakan; atau b. dokumen lengkap, benar, dan sah, dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan penahanan apabila: a. dokumen tidak lengkap; b. pemilik menjamin dapat melengkapi dokumen yang dimaksud paling lama 3 (tiga) hari; dan c. dari hasil pemeriksaan fisik di atas alat angkut, sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong tidak menunjukkan gejala klinis HPHK. (3) Tatacara penahanan dan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Pasal.id