Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang karantina hewan. (2) Apabila persyaratan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, dilakukan tindakan penolakan dan/atau pemusnahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Pasal.id