Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
(2) Apabila persyaratan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, dilakukan tindakan penolakan dan/atau pemusnahan.
Koreksi Anda
