Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, dilakukan apabila: a. sapi indukan dan sapi bakalan memenuhi dokumen persyaratan, setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan, dan sehat serta bebas HPHK; atau b. sapi siap potong memenuhi dokumen persyaratan, sehat dan bebas HPHK. (2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sapi siap potong diangkut langsung ke RPH.
Koreksi Anda