Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, dilakukan apabila:
a. sapi indukan dan sapi bakalan memenuhi dokumen persyaratan, setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan, dan sehat serta bebas HPHK; atau
b. sapi siap potong memenuhi dokumen persyaratan, sehat dan bebas HPHK.
(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sapi siap potong diangkut langsung ke RPH.
Koreksi Anda
