Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan, dengan mempertimbangkan Pasal 6 dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan mengusulkan Petugas Karantina sebagai Tim Pelaksana Tindakan Karantina di negara asal kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(3) Kepala Badan Karantina Pertanian dengan mempertimbangkan kompetensi, efektivitas dan efisiensi MENETAPKAN tim pelaksana tindakan karantina di negara asal.
Koreksi Anda
