Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan karantina terhadap pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong yang belum dilakukan tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, melalui: a. pemeriksaan di atas alat angkut; b. penahanan; c. pengasingan dan pengamatan; d. perlakuan; e. penolakan; f. pemusnahan; dan g. pembebasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Pasal.id