Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tindakan karantina terhadap pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong yang belum dilakukan tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, melalui:
a. pemeriksaan di atas alat angkut;
b. penahanan;
c. pengasingan dan pengamatan;
d. perlakuan;
e. penolakan;
f. pemusnahan; dan
g. pembebasan.
Koreksi Anda
