Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tindakan karantina di tempat pemasukan dilakukan terhadap pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong yang:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sudah dilakukan tindakan karantina di negara asal; atau
b. belum dilakukan tindakan karantina di negara asal.
Koreksi Anda
