Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan karantina di tempat pemasukan dilakukan terhadap pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong yang: www.djpp.kemenkumham.go.id a. sudah dilakukan tindakan karantina di negara asal; atau b. belum dilakukan tindakan karantina di negara asal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Pasal.id