Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), terhadap: a. sapi indukan dilakukan paling kurang 7 (tujuh) hari; b. sapi bakalan dilakukan paling kurang 4 (empat) hari; atau c. sapi siap potong sesuai waktu yang dibutuhkan untuk memberikan perlakuan. (2) Tatacara pengasingan, pengamatan, dan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda