Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), terhadap:
a. sapi indukan dilakukan paling kurang 7 (tujuh) hari;
b. sapi bakalan dilakukan paling kurang 4 (empat) hari; atau
c. sapi siap potong sesuai waktu yang dibutuhkan untuk memberikan perlakuan.
(2) Tatacara pengasingan, pengamatan, dan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
